Adalah menjadi suatu tantangan dan
juga peluang bagi para tenaga kerja dalam negeri untuk bersaing dengan tenaga
kerja dari seluruh anggota Negara ASEAN. Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi selama tahun 2013, tercatat sebanyak 68.957 orang Tenaga Kerja
Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia sedangkan pada tahun 2012 jumlahnya
mencapai 72.427 orang, walaupun terjadi penurunan tenaga kerja asing yang
berkerja di Indonesia namun tenaga profesional asing masih banyak dipekerjakan
untuk menduduki posisi-posisi tertentu terutama di perusahaan besar yang
berorientasi internasional di Indonesia. Republik Rakyat China, Jepang dan
Korea Selatan, India dan Malaysia masih tetap mendominasi jumlah total TKA yang
bekerja di Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah
penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2014 mencapai 118,2 juta orang
atau bertambah 1,7 juta orang dibandingkan jumlah penduduk yang berkerja pada
Februari 2013. Penduduk bekerja berpendidikan tinggi hanya sebanyak 12 juta
orang yang terdiri atas pendidikan diploma sebesar 3,1 juta orang atau 2,65
persen dan pendidikan universitas hanya mencapai 8,8 juta orang atau 7,49
persen. penduduk yang memiliki jenjang pendidikan SD ke bawah masih mendominasi
jumlah tenaga kerja yaitu sebanyak 55,3 juta orang atau 46,8 persen, diikuti
pendidikan SMP sebanyak 21,1 juta orang atau 17,82 persen. Melihat fakta yang
terjadi dengan ketenagakerjaan di Indonesia tersebut, ketimpangan antara yang
berpendidikan tinggi dengan yang rendah, antara tenaga kerja asing yang
mendominasi posisi-posisi tertentu dibandingkan dengan tenaga kerja domestic, maka
dari itu pemerintah, para pemilik perusahaan dan para tenaga kerja Indonesia
harus mempersiapkan kualitas dan profesionalitas dari para tenaga kerja dalam
menghadapi AEC 2015 agar mempunyai daya saing yang kuat dengan negara ASEAN
yang lain dan lebih mendominasi pekerjaan/posisi di perusahaan di negaranya
sendiri.. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas dari
tenaga kerja, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Pendidikan formal dan informal. Memberikan pelatihan yang
menunjang bidang pekerjaan yang digeluti dan melanjutkan pendidikan ke tingkat
yang lebih tinggi guna menambah pengetahuan para tenaga kerja dalam
meningkatkan daya saing secara akademik.
2. Mengadakan seminar, workshop secara rutin yang berkaitan
dengan pekerjaan tertentu. Penambahan dan peningkatan wawasan sangat berguna
bagi tenaga kerja pada level menengah ke atas, karena bisa digunakan untuk
membantu dalam pengambilan keputusan atau dalam pembuatan rencana dan strategi.
3. Meningkatkan penguasaan teknologi dan informasi. Tenaga
kerja diberikan pelatihan tentang penguasaan teknologi yang dibutuhkan pada
pekerjaan tertentu agar menghasilkan output yang lebih cepat dengan kualitas
yang baik. Pengusaan informasi juga dapat membuat tenaga kerja lebih up to date
dengan keadaan/kondisi yang terjadi di sekitar atau secara global.
Dengan meningkatkan kualitas dan profesionalitas dari
tenaga kerja diharapkan akan meningkatkan daya saing dalam menghadapi
persaingan AEC. Profesionalitas kerja juga akan menghasilkan tenaga kerja yang
mempunyai dedikasi tinggi terhadap pekerjaannya dan lebih berkomitmen terhadap
perusahaan. Kualitas kerja yang lebih baik akan meningkatkan output perusahaan
yang lebih baik dan banyak sesuai target atau mungkin dapat melebih target yang
diinginkan perusahaan. Strategi yang tepat harus diaplikasi dan diawasi oleh
berbagai pihak serta dievaluasi agar meraih keberhasilan untuk memenangkan
persaingan di AEC dan juga pasar global dan dapat mendominasi ketenagakerjaan
dalam negeri sendiri.
Maka suatu keharusan para tenaga kerja maupun perusahaan
mengupgrade kualitas SDM nya secara berkelanjutan dengan melakukan
Training/Pelatihan peningkatan kapasitas dan motivasi bekerja agar dapat
bersaing di era ASEAN Economy Community 2015.
Penulis Ary Nugraha adalah Founder 3 Huruf Management